Pages

Friday, 8 November 2013

Penertiban Jalan Busway di Jakarta



Jumlah penduduk yang cukup banyak di Jakarta ditambah dengan banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki, membuat panjang daftar masalah di ibu kota Jakarta. Banyaknya jumlah penduduk yang bertambah akan berbanding lurus dengan jumlah kendaraan pribadi yang akan ikut bertambah pula. Oleh karena itu masalah kemacetan di jalan-jalan ibu kota pun akhirnya tidak akan pernah selesai dengan kondisi semacam ini.
Ditambah lagi dengan melihat aktivitas penduduk Jakarta yang berkendara dijalanan membuat masalah kemacetan semakin sulit untuk diatasi. Dengan alasan terburu-buru kebanyakan pengendara dijalan sulit untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik dengan menorobos lampu merah, melewati jalan khusus untuk pejalan kaki, bahkan masuk ke jalur busway hanya untuk menghindari kemacetan.
Jalur-jalur yang seharusnya sudah disediakan khusus untuk keperluan masing-masing pemakai jalan kini sudah tidak berarti bagi pengendara yang berada dalam kemacetan. Segala cara akan dilakukan agar mereka terhindar dari kemacetan yang menghalanginya. Oleh karena itu kemendishub melakukan tindakan untuk mengurangi kemacetan terutama penertiban bagi pengendara yang melanggar masuk ke jalur busway.
Bagi pengendara yang tetap melanggar akan segera ditilang dengan denda sebesar 500 ribu itu sepeda motor dan 1 juta untuk mobil. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran yang terjadi dijalan busway tersebut, sehingga jalanan yang seharusnya bebas dari kemacetan itu dapat kembali berjalan dengan semestinya dan bagi pengendara baik sepeda motor maupun mobil diharapkan dapat memberi efek jera agar tidak melakukan pelanggaran itu lagi.
Walaupun banyak cara yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi kemacetan, namun perlu dibutuhkan kesadaran dari para pengguna jalan untuk membantu dalam mengatasi kemacetan dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang telah dibuat.

No comments:

Post a Comment