Jumlah penduduk yang
cukup banyak di Jakarta ditambah dengan banyaknya kendaraan pribadi yang
dimiliki, membuat panjang daftar masalah di ibu kota Jakarta. Banyaknya jumlah
penduduk yang bertambah akan berbanding lurus dengan jumlah kendaraan pribadi
yang akan ikut bertambah pula. Oleh karena itu masalah kemacetan di jalan-jalan
ibu kota pun akhirnya tidak akan pernah selesai dengan kondisi semacam ini.
Ditambah lagi dengan
melihat aktivitas penduduk Jakarta yang berkendara dijalanan membuat masalah
kemacetan semakin sulit untuk diatasi. Dengan alasan terburu-buru kebanyakan
pengendara dijalan sulit untuk mematuhi peraturan lalu lintas, baik dengan
menorobos lampu merah, melewati jalan khusus untuk pejalan kaki, bahkan masuk
ke jalur busway hanya untuk menghindari kemacetan.
Jalur-jalur yang
seharusnya sudah disediakan khusus untuk keperluan masing-masing pemakai jalan
kini sudah tidak berarti bagi pengendara yang berada dalam kemacetan. Segala
cara akan dilakukan agar mereka terhindar dari kemacetan yang menghalanginya.
Oleh karena itu kemendishub melakukan tindakan untuk mengurangi kemacetan
terutama penertiban bagi pengendara yang melanggar masuk ke jalur busway.
Bagi pengendara yang
tetap melanggar akan segera ditilang dengan denda sebesar 500 ribu itu sepeda
motor dan 1 juta untuk mobil. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat
meminimalkan pelanggaran yang terjadi dijalan busway tersebut, sehingga jalanan
yang seharusnya bebas dari kemacetan itu dapat kembali berjalan dengan
semestinya dan bagi pengendara baik sepeda motor maupun mobil diharapkan dapat
memberi efek jera agar tidak melakukan pelanggaran itu lagi.
Walaupun banyak cara
yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi kemacetan, namun perlu
dibutuhkan kesadaran dari para pengguna jalan untuk membantu dalam mengatasi
kemacetan dengan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang telah dibuat.