Tujuan
Pendidikan Nasional
A.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan
Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada
nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan
perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
B.
Dasar
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini telah disebutkan dalam Undang
– undang No. 20 tahun 2003 pasal 3
C.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui
pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan
dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan
bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system
pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional
mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi
anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Selain
dalam UUD no. 20 tahun 1945 pasal 3, tujuan pendidikan nasional tertuang dalam UUD 1945 (versi
Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Bela Negara
dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A.
Pengertian
Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
B. Tujuan Bela Negara
Bela negara juga merupakan
filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan
peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi
aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan membela negara. Spectrum bela negara itu
sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik sesame warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tecakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
Unsure dasar Bela Negara, yaitu:
1. Cinta tanah air
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai
idiologi bangsa
4. Rela berkorban untuk bangsa dan
negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Bebarapa dasar hukum dan peraturan
tentang wajib bela negara, yaitu:
1. TAP MPR No. IV tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2. Undang – undang No. 29 tahun 1954
tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
3. Undang – undang No. 20 tahun 1983
tentang Ketentuan okok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang – undang Nomer 1
tahun 1988
4. TAP MPR No. VI tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI
5. TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang
peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3
7. Undang – undang No. 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara
8. Undang – undang No. 56 tahun1999
tentang Rakyat Terlatih
Pendidikan Kewarganegaraan
diberikan Diperguruan Tinggi
Pengajaran pendidikan
kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi
dari UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 9 ayat (2)
yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia
pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan dari
diadakannya pendidikan kewarganegaraan bertujan agar para mahasiswa yang akan
menjadi penerus bangsa dapat memahami bagaimana harus menghormati bangsa ini
dana mahasiswapun diharuskan mampu untuk dapat menjalankan atau melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun dan demokratis tanpa melihat apa yang telah Negara
berikan kepada kalian. Mahasiswa pun diharapkan dapat
memberikan perilaku yang sesuai dengan nilai nilai kejuangan dan rasa cinta
tanah air yang tak terhingga dan mahasiswa pun mampu untuk membela tanah air
tanpa mengharapkan balasan dari Negara. Diharapkan mahasiswa dapat
menguasai apa yang terjadi dalam perjalanan bangsa ini dan kehidupan dalam
bermasyarakat dan apabila terdapat permasalahan dapat diselesaikan dengan cara
yang demokratis seperti tertuang dalam Pancasila.
Ruang lingkup
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam
perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah
Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan
negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan
dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah,
Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum
dan peradilan internasional.
3.
Hak asasi manusia meliputi: Hak dan
kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan
internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warga negara meliputi:
Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan
berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama,
Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
5.
Konstitusi Negara meliputi:
Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang
pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasan dan Politik, meliputi:
Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah
pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju
masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.
Pancasila meliputi: kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila
sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.
Globalisasi meliputi: Globalisasi
di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak
globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan
Mengevaluasi globalisasi.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk
diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga negara, dan negara secara berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berkait
dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.
Maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang
mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Kompetensi lulusan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
sebagai WNI dalam berhubungan dengan negara, serta memecahkan berbagai masalah
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa yaitu Pancasila, komitmen merealisasikan bagi kejayaan bangsa
melalui Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Sifat cerdas tampak pada kemahiran,
ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab
diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari nilai ilmu pengetahuan
dan teknologi, etika ataupun kepatutan ajaran agama serta budaya.
Di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989,
yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
dikatakan "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi WNI yang
dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari MPK, Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan berpikir, bersikap rasional,
dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual, yakni:
a. Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
untuk cinta tanah air Indonesia.
b. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa
dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.
Menumbuhkembangkan peserta didik
untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada
aspek kehidupan nasional.
Pengertian Pendidikan Kewiraan
A.Pengertian
Pendidikan Kewiraan
Istilah pendidikan pada
hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha
sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran
dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan
pada kata Wirayang mengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria,
perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan
adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon
pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
B. Tujuan pendidikan Kewiraan
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia
yang mencintai tanah airnya, memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi,
memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology
serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
C.Penyelenggaran Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undangyang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut:
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah
Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta
memberikan kemampuan awal bela Negara.
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem
pendidikan nasional.
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela
Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan
secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandari mata kuliah umum (MKDU).
referensi:
No comments:
Post a Comment