Pages

Saturday, 23 March 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



Tujuan Pendidikan Nasional
      A.    Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
      B.     Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini telah disebutkan dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003 pasal 3
      C.    Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.


Misi Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.  mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
2.  membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

Selain dalam UUD no. 20 tahun 1945 pasal 3, tujuan pendidikan nasional tertuang dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.




Bela Negara dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
      A.    Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara .
B.     Tujuan Bela Negara
Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan membela negara. Spectrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesame warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tecakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsure dasar Bela Negara, yaitu:
1.      Cinta tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai idiologi bangsa
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
Bebarapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara, yaitu:
1.      TAP MPR No. IV tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.      Undang – undang No. 29 tahun 1954 tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat
3.      Undang – undang No. 20 tahun 1983 tentang Ketentuan okok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang – undang Nomer 1 tahun 1988
4.      TAP MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI
5.      TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peranan TNI dan POLRI
6.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
7.      Undang – undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
8.      Undang – undang No. 56 tahun1999 tentang Rakyat Terlatih

Pendidikan Kewarganegaraan diberikan Diperguruan Tinggi
Pengajaran pendidikan kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan bertujan agar para mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa dapat memahami bagaimana harus menghormati bangsa ini dana mahasiswapun diharuskan mampu untuk dapat menjalankan atau melaksanakan hak dan kewajiban secara santun dan demokratis tanpa melihat apa yang telah Negara berikan kepada kalian. Mahasiswa pun diharapkan dapat memberikan perilaku yang sesuai dengan nilai nilai kejuangan dan rasa cinta tanah air yang tak terhingga dan mahasiswa pun mampu untuk membela tanah air tanpa mengharapkan balasan dari Negara. Diharapkan mahasiswa dapat menguasai apa yang terjadi dalam perjalanan bangsa ini dan kehidupan dalam bermasyarakat dan apabila terdapat permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang demokratis seperti tertuang dalam Pancasila.
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.       Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
3.      Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.      Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara.
5.      Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi.
6.      Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
7.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.      Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi


Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga negara, dan negara secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.

Kompetensi lulusan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab sebagai WNI dalam berhubungan dengan negara, serta memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa yaitu Pancasila, komitmen merealisasikan bagi kejayaan bangsa melalui Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Sifat cerdas tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika ataupun kepatutan ajaran agama serta budaya.

Di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikatakan  "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi WNI yang dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari MPK, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan berpikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual, yakni:
a.       Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b.      Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.       Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional.

Pengertian Pendidikan Kewiraan
A.Pengertian Pendidikan Kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wirayang mengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.

B. Tujuan pendidikan Kewiraan

Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.

Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya
.

C.Penyelenggaran Pendidikan Kewiraan

Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undangyang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
:

1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandari mata kuliah umum (MKDU).

referensi:

No comments:

Post a Comment