Makna yang Terkandung
Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara
BAB I: PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada dasarnya, manusia
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan
mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan
kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam
Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam
hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara
hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan
kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu,
Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan
keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang
ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan
masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau
perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut
dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang
terkandung dalam pasal tersebut.
1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan
tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang
terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
BAB II : ISI
sebelum kita membahas
tentang pasal 30 UUD 1945. Kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih itu
hak maupun kewajiban.
2.1.
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak dan
kewajiban warga negara :
1. Wujud hubungan warga negara
dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2. Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Setelah
kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan dijelaskan
tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.
Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal yang terkandung didalamnya yaitu
pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
2.2. Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam pasal
30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(penjelasan)
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa
setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan
mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa -
jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa
Indonesia ini.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.3.
Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5)
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh
dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan
saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg)
dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui
undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan
benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan
bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa
keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan
keamanan negara perlu dijiwai semangat. Ayat (2) tentang "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang
terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang"
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan
dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri
pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis
bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia
tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan
cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung
masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada
pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.”
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sudah merupakan hak dan
kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara
Indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan
utama dan partisipasi rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI
dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada
keamanan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat
semata, dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan
kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara
dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan
perintah.
Makna hak
dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga
negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam
membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
3.2. Saran
Dengan
adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami
betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang
ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum
terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan
lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan
sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.
Referensi
No comments:
Post a Comment