Tujuan
Pendidikan Nasional
A.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan pancasila dan
Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada
nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan
perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
B.
Dasar
dan Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini telah disebutkan dalam Undang
– undang No. 20 tahun 2003 pasal 3
C.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui
pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan
dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan
bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system
pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.