Pages

Saturday, 23 March 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



Tujuan Pendidikan Nasional
      A.    Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang berakar pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita – cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.
      B.     Dasar dan Fungsi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fungsi ini telah disebutkan dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003 pasal 3
      C.    Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Makna yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945


Makna yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga Negara

BAB I: PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.

1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.