Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang
berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan
pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna
tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang)
berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang
lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang
kakek-nenek adalah orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai
istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk
Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga,
penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit
putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah
beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen
masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia
berdasarkan warna kulit mereka.
Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat
mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama.
Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non
pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap
sebagai pribumi.